SEKOLAHRUMAH

SEKOLAHRUMAH (HOMESCHOOLING)


PROGRAM GOL


PROGRAM GHOST

PROGRAM GHOST

PROGRAM GHOST
A.    PENTINGNYA BELAJAR
Belajar sepanjang hayat bagi siapapun harus dimilki setiap orang yang ingin menempuh perjalanan hidup dan kehidupannya. Baik ditempuh di ranah formal, maupun non formal hingga informal.
B.     PENGERTIAN
Sekolahrumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.
-    Sekolahrumah Tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolahrumah tunggal lainnya.
-    Sekolahrumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.
-    Sekolahrumah Komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak Sekolahrumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi olahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.
C.    LANDASAN HUKUM
1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan\ Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
4.   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2014 Tentang Sekolahrumah
D.    SEKOLAHRUMAH DI ASH HABUL HIDAYAH
Sekolahrumah yang diselenggarakan oleh PKBM ASH Habul Hidayah Malang dilaksanakan dalam bentuk sekolahrumah komunitas melalui 2 program pilihan yakni Program GOL dan GHOST.

E.     5 PILAR
Kegiatan pembelajaran sekolah rumah dilaksanakan dengan memperhatikan 5 pilar sebagai dasar penguat setiap pencapaian kompetensi sehingga peserta selalu percaya diri dalam menghadapi setiap ulangan/ ujian. Kelima pilar tersebut antara lain meliputi:
1.     Belajar dengan Hati
      Layanan pembelajaran berlangsung melalui pendekatan pendampingan yang menyenangkan dan strategi pembelajaran aktif serta tetap berpedoman pada kurikulum yang ditetapkan untuk mencapai tujuan belajar  
2.     Tenaga Pendidik Profesional
Proses pembelajaran terhadap peserta didik akan didampingi oleh tenaga pendidik yang ahli di bidangnya (profesional), komunikatif, dan sabar
3.     Modul Belajar
Modul belajar yang diberikan sesuai dengan kurikulum dan standar kompetensi
4.   Paket Soal Latihan
     Paket soal diberikan untuk melatih kemampuan berpikir sehingga memperkuat penguasaan aspek pengetahuan peserta didik
5.   Waktu pembelajaran yang fleksibel
Pembelajaran harus dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan serta kapan peserta didik telah siap untuk belajar sehingga penetapan waktu pembelajaran dapat menyesuaikan kebutuhan belajar peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Komentar